Jumat, 14 Juli 2023

Cara Membuat Ijin SPP-IRT Melalui OSS Online & Situs BadanPOM Untuk Usaha Mikro

Untuk bisa mengurus ijin P-IRT secara online maka terlebih dahulu kita harus membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) yaitu dengan membuat akun pendaftaran terlebih dahulu dengan menyiapkan nomor whatsapp dan alamat email yang valid yang akan dipakai untuk masuk ke website https://oss.go.id untuk proses pembuatan NIB selanjutnya baik terkait jenis usaha, permodalan, jumlah tenaga kerja dan lain sebagainya.

Jika nomor NIB sudah terbit maka nomor NIB ini bisa dipakai untuk mengurus ijin P-IRT secara online melalui website atau situs https://sppirt.pom.go.id/login 

1. klik menu di pojok kanan atas

2. klik menu PB-UMKU

3. klik atau pilih PERMOHONAN BARU

4. klik tombol hijau dibagian bawah PROSES PERZINAN BERUSAHA UMKU

5. klik tombol merah AJUKAN PERIZINAN BERUSAHA UMKU

6. klik pilihan menu dibagian bawah Sertifikasi SPP-IRT

7. klik Permohonan Persyaratan PB-UMKU

8. Selanjutnya akan diarahkan ke situs BadanPOM https://sppirt.pom.go.id/login



Tidak ada komentar:

Posting Komentar